Awalnya Pengacara Nova Rizal Pratama (KNM Law Office) mewakili beberapa user ECO. Mengadakan mediasi dgn Bpk Arif selaku Direktur PT. ECO Wisata Nusantara
Dan akhirnya terjadilah pertemuan antara Lawyer Nova Rizal Pratama, Lawyer Kristal Pamungkas dgn Bpk Arif (selaku Direktur PT. ECO Wisata Nusantara)
Pertemuan antara Pengacara Nova Rizal Pratama, Lawyer Kristal Pamungkas dengan Bpk Mochammad Arif selaku Direktur PT. ECO Wisata Nusantara
Dalam pertemuan tsb, Bpk Arif menyerahkan jaminan tanah ke Lawyer Nova. Dengan tujuan utk diserahkan kepada user ECO
Tetapi anehnya, Pengacara Nova Rizal Pratama tidak mengakui hal tersebut
Dan akhirnya setelah didesak, dia mengaku bahwa surat tersebut diperuntukkan utk saudaranya yg juga merupakan user ECO. Tetapi ketika didesak utk menunjukkan bukti bahwa saudaranya tsb merupakan pembeli ECO. Lawyer Nova tidak bisa menunjukkan bukti tsb.
Hal ini jelas merupakan pelanggaran
Dimana Bpk Arif menyerahkan surat tanah tsb utk diberikan kepada user ECO, bukan kepada saudaranya Lawyer Nova tsb
Tanda Terima penyerahan jaminan tanah dari Bpk Mochammad Arif kepada Lawyer Nova Rizal Pratama
Dan setelah dikonfrontir ke Pengacara Kristal Pamungkas selaku pimpinan KNM Law Office
Dia mengaku tdk tahu menahu ttg hal tsb
Padahal dlm proses tsb, Lawyer Nova adalah perwakilan dari KNM Law Office
Juga ada bukti foto kehadiran Lawyer Kristal dan Lawyer Nova di pertemuan dgn Bpk arif
Dan ketika Pengacara Kristal Pamunkas dimintai pertanggung jawaban, dia menghindar dan tidak mau dikaitkan dgn permasalahan tsb
Saya perkirakan ada kongkalikong antara Lawyer Nova dgn Lawyer Kristal utk menggelapkan aset tanah tsb
- Suka
- July 26, 2022
- Suka
- July 27, 2022
- Suka
- August 8, 2022
- Suka
- August 27, 2022
- Suka
- August 30, 2022