Proyek Bermasalah
235 Likes

Kuasa hukum bersama sebagian perwakilan user apartemen dan kondotel MCP saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dalam sidang gugatan perdana.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah itulah yang tepat buat Hendra Sugianto Presiden direktur PT Graha Mapan Lestari yang juga pemilik Malang City Point’ Building 5 Th Floor 01 di Jln. Raya Dieng 31 Malang 65115, yang telah mengalami kesulitan keuangan untuk mengelola usahanya dan oleh mentor gereja dikenalkan dengan Trunodjojo Direktur PT Nusa Capital Indonesia dan malah hancur.

Berawal dari posisi Hendro Sugianto yang mengalami kesulitan keuangan dan bertemu dengan Mentor atau Guru di Gereja dengan harapan mungkin ini jalan Tuhan untuk memulihkan kehancuran usahanya karena adanya solusi mengenalkan dirinya kepada Trunodjojo seorang direktur PT Nusa Capital Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut muncullah kesepakatan peralihan jual beli saham Hendra saham mayoritas tinggal 19% saham, namun sayangnya saat jual beli saham milik Hendro Sugianto saham mayoritas tinggal 19% dan lebih parahnya lagi saat jual beli saham Hendro Sugianto tidak dibayar tunai.

Masih dalam keterangannya kepada Pena Rakyat News, upaya pendekatan dan meminta hak-haknya kepada Trunodjojo sudah dilakukan namun terkesan sia-sia, dan dengan terpaksa Hendro menempuh jalur hokum dengan menggugat Trunodjojo dan terjadilah dading kesepakatan Trunodjojo membayar dengan nilai 16 milyar. Namun lagi-lagi niat jahat Trunodjojo ditunjukkan, pasalnya Trunodjojo hanya menjalankan kewajibannya beberapa bulan saja dan selebihnya diberikan cek, namun sayangnya cek yang diberikan Trunodjojo selalu ‘Blong’ alias tidak bisa dicairkan, dan sampai saat ini tanggungan Trunodjojo masih kurang sekitar 9 milyar. Pungkas Hendro Sugianto.

“Saya ini ditipu oleh guru/mentor saya digereja, mereka memanfaatkan kesulitan saya dengan menipu merampok semua aset saya, pembelian  saham juga sangat singkat saya didatangi notaris dari Jakarta dipaksa tanda tangan tanpa mempelajari isinya, oleh Trunojoyo saya di paksa untuk tanda tangan agar aset saya tidak dilelang oleh bank BTN tempat sertifikat yang kita jaminkan, setelah tanda tangan tidak dibayar, dibayar dicicil seratus dua ratus bahkan pernah saya dibayar 2 juta saja, itupun karena cek pembayaran yang mereka berikan beberapa kali blong tidak bisa dicairkan, baru cek di tarik dan di kasih cicilan 10jt/blm, kadang kurang, sekarangpun banyak cek yang tidak bisa dicairkan tetapi mereka sudah tidak bisa dihubungi, selain itu saya juga tidak pernah menikmati hasil dari gedung tersebut padahal pendapatan sebulan bisa milyaran rupiah, saya minta laporan buku keuangan saja tidak pernah dikasih, padahal saya juga masih mempunyai saham senilai 19%” Kutipan kalimat wawancara dengan Hendro Sugianto.

Sementara menurut Irfa’i, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari Hendro Sugianto membenarkan hal tersebut, dirinya memandang dengan kaca mata hokum bahwa kliennya benar-benar ditipu dan harta bendanya dikuras oleh Trunodjojo sehingga Hendro mengalami kebangkrutan.

“Klien kami benar benar sudah bangkrut akibat ulah dari Trunodjojo yg telah nyata patut diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, karena niat jahat dgn memberikan cek kosong dan dikonfirmasi sampai 5 bulan belakangan tidak bisa dihubungi membuat klien kami tertekan batin, sehingga klien kami membuat Laporan polisi di Polda Jatim, ujar IRFA’I , SH. MH. Selaku kuasa hukum Hendra yang juga didaulat sebagai ketua DPC Ikadin Sidoarjo.

Andry Vigianto, S.H selaku tim kuasa hokum Hendro juga menambahkan, dirinya berharap kepada pihak Polda Jatim untuk bekerja secara professional, bergerak cepat dan transparan dalam membongkar perkara ini, sehingga akan tercipta kepuasan di dalam masyarakat pencari keadilan terhadap kinerja para penegak hukum. 

 

Sumber : https://penarakyatnews.id/2020/08/05/presdir-pt-graha-mapan-lestari-bangkrut-dikuliti-mentor-gereja/

Posted in: Berita
Respon Anda
kalau gak salah ngapain takut
Respon Anda
kalau gak salah ngapain takut