Proyek Bermasalah
PT. Developer Property Indoland
by on May 29, 2023
120 Likes

27 Mei 2023 - Masa hukuman bos PT Developer Properti Indoland (DPI) Miftachul Amin bertambah menjadi 10,5 tahun. Dua perkara penipuan penjualan properti di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Masing-masing empat tahun penjara, menambah hukuman 2,5 tahun penjara yang sebelumnya disidangkan di PN Malang.

Dua perkara terakhir dibacakan putusannya pada Kamis (25/5), sekitar pukul 12.05, di ruang sidang Kartika. Yang pertama perkara dengan nomor 619/Pid.B/PN Kpn dengan total kerugian Rp 1,1 miliar. Satu lagi adalah perkara nomor 60/Pid.B/2023/PN Kpn dengan jumlah kerugian Rp 755 juta.

Dalam persidangan, pria berusia 48 itu bersikukuh bahwa perkara itu adalah wanprestasi atau gagal penyerahan kunci kepada para korban. ”Kuasa hukum terdakwa beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para korban soal pengembalian ganti rugi,” kata anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH membacakan salah satu fakta persidangan.

Namun, hakim tetap menilai jika semua unsur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan telah terbukti. Selain itu juga ada beberapa keadaan yang memberatkan hukuman pria asal Kabupaten Sidoarjo itu. Bahkan hakim memasukkan vonis pidana hukuman di PN Malang tahun lalu sebagai catatan dia pernah dihukum. ”Menyebabkan kerugian materi kepada korban, telah menikmati hasil pidana itu, dan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya,” imbuh Nanang.

Berdasar kesimpulan itu, hakim menjatuhkan hukuman maksimal kasus penipuan untuk dua perkara yang menjerat Amin. Masing-masing 4 tahun penjara, yang kalau ditotal menjadi 8 tahun. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang itu ada dua korban yang datang menyaksikan. Salah satunya, Retno. Mewakili para korban lain, dia menilai hukuman itu sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. ”Karena sesuai dengan tuntutan, dan yang ditipu ini banyak dengan kerugiannya tidak sedikit,” ucap dia.

Para korban juga sedang menanti apa yang dijanjikan oleh pihak kuasa hukum, yakni ganti kerugian. ”Infonya mau diambilkan dari aset-aset terdakwa, karena ia tidak punya uang. Tapi menunggu nanti setelah upaya hukum selesai,” ujar dia.

Hingga saat ini masih ada satu perkara yang menanti putusan kasasi, yakni perkara Grand Emerald di PN Malang dengan vonis 2,5 tahun. Jika hasil kasasi itu tetap 2,5 tahun, maka total masa hukuman Amin adalah 10,5 tahun. Belum ditambah lagi perkara nomor 51/Pid.B/2023/PN Kpn yang masih dalam proses persidangan.

 

Sumber : https://radarmalang.jawapos.com/kriminal/27/05/2023/hukuman-bos-grand-emerald-jadi-105-tahun/

Posted in: Informasi
Respon Anda
Respon Anda