Likes
PT. Jaya Terra Group
Didaftarkan 18 Februari 2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 115/Pid.B/2021/PN SDA
Suka
Respon Anda
Admin
- Suka
- Balas
- February 17, 2024
Suka
Respon Anda
Admin
- Suka
- February 17, 2024
Puluhan Korban Developer PT. Jaya Terra Group Tuntut Keadilan - Rajawalimedia
Sidoarjo, Rajawalimedia.net – Puluhan warga Perumahan Sun Village, Buduran Kabupaten Sidoarjo, berkumpul pada Selasa (21/03/23), pukul 19.00 WIB. Pasalnya sekitar 50 warga ini menjadi korban dari de
JAYATERRA RESMI PAILIT – KONSUMEN TERSENYUM BAHAGIA
PRN SURABAYA | Kantor Hukum Awenk Irfai & Rekan, kembali berhasil memailitkan salah satu pengembang “nakal” di Sidoarjo. Melalui salah satu Senior Partner yang tergabung di Kantor Hukum terseb
PT. Jaya Terra Group
posted a blog.
PT Jaya Terra Group pengembang perumahan The Sun Village Desa Damarsi Kecamatan Buduran melakukan aksi protes dengan memasang baliho di depan lahan yang di klaim milik PT Araya Berlian City, Sabtu (17/11/2022).
Baliho yang dipasang oleh PT Jaya Terra Group depan persis baliho promosi perumahan PT Araya Berlian City bertuliskan “BERDASARKAN PERSETUJUAN IZIN LOKASI PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO Nomor : 503-L/89/438.5.16/2020, LAHAN INI MASIH DALAM PENGUASAAN IZIN PT JAYA TERA GROUP PERUMAHAN THE SUN VILLAGE DESA DAMARSIH KECAMATAN BUDURAN”.
Kuasa Hukum PT Jaya Terra Group Henri Ahwan Sutikno menyatakan, lahan seluas 49000 m2 saat ini secara ijin lokasi masih dalam penguasaannya. Sehingga jika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan lahan maka dilarang.
“Berdasarkan surat persetujuan ijin lokasi nomer 503-L/89/438.5.16/2020 tanah seluas 49.000 meter persegi ini masih dalam pengelolaan PT Jaya Terra Group,” tegasnya.
Pihak pengacara PT Jaya Terra Group menyayangkan apa yang dilakukan oleh PT Araya Berlian City yang telah memasang baliho dan memanfaatkan lahan tanah sawah ini untuk dijadikan lahan properti.
Oleh karena itu Henry akan mempertanyakan hal ini kepada pihak desa atas adanya pengelolaan oleh pihak PT Araya Berlian City.
“Kita akan bertanya kepada Kepala Desa Damarsi, kenapa di lahan sawah yang ijin lokasinya dia pegang kok ada pihak lain yang memanfaatkannya,” tukasnya.
Bukti Izin Lokasi milik PT Jaya Terra Group yang dicantumkan dalam baliho
Sementara itu, Mamad Saiful kuasa Hukum PT Araya Berlian City menyatakan bahwa sawah milik petani di lahan yang dipasang baliho, sudah dibayar semuanya. “Pembebasan lahan secara tuntas, sudah dilakukan oleh PT Araya Berlian City,” tetangnya.
Terpisah Kepala Desa Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan sebelumnya sudah menegaskan kepada pihak pengembang PT Araya Berlian City bahwa lahan yang akan dibeli tersebut masih penguasaan izin lokasi (inlok) PT Jaya Terra Group.
Pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak soal kasus ini, tapi keduanya sama-sama tidak datang. “Pernah akan saya pertemukan kedua pengembang di kantor desa, tapi keduanya tidak datang semuanya,” imbuhnya.
Izin lokasi pihak PT Jaya Terra Group juga pernah ditawar soal izin oleh PT Araya Berlian City, namun harganya tidak sepakat dan tidak jadi dibeli.
Masih menurut Kades Damarsi, pihak PT Jaya Terra Group juga menyayangkan langkah PT Araya Berlian City tersebut. PT Jaya Terra Group juga pernah bilang kepadanya jika sampai masa habis berlakunya izin lokasi di tahun 2023 dan masa perpanjangan izin lokasi 1 tahun, lahan yang diklaim PT Araya Berlian City tersebut tidak terbeli semuanya, PT Jaya Terra Group mempersilahkan lahan tersebut di pakai untuk pembangunan perumahan PT Araya Belian City. “Dan tanpa diganti rugi, silakan dipakai oleh PT Araya Berlian City,” tukas Miftakhul menirukan ucapan Agus pemilik PT Jaya Terra Group.
Disinggung soal sampai munculnya rencana pembangunan dan pemasangan baliho pemasaran milik PT Araya Berlian City, Kades Damarsi Miftakhul Anwaruddin menyatakan dasarnya sudah membebaskan lahan tiga ancer dari pemilik dua petani.
“Saya pernah ditunjukkan bukti pelunasan dari dua petani pemilkk sawah tersebut oleh Mamad Saiful, selaku pengacara PT Araya Berlian City. Bukti pelunasan saya pernah ditunjukkan, tapi kalau soal ijin lokasi, saya tidak pernah ditunjukkan oleh pihak PT Araya Berlian City,” ungkap Miftakhul.
Natan Nofendi
posted a blog.
Saya mau melaporkan permainan oknum-oknum developer perumahan The Sun Garden yang sangat merugikan saya sebagai konsumen. Sedikit saya jelaskan kronologi jual beli rumah yang saya alami dan semoga tidak terjadi kepada yang lainnya dan supaya lebih berhati-hati waktu membeli rumah.
Jadi pertama saya ketemu dengan sales developer tersebut, dia bilang harga rumah sudah termasuk biaya PPN. Dalam surat SPR tersebut juga tertera keterangan bahwa harga jual BELUM Termasuk BPHTB, Balik nama, Pajak, akan tetapi kata “BELUM”nya dicoret, sehingga menjadi harga jual termasuk BPHTB, balik nama, pajak, seperti gambar di bawah ini:
Permainan developer perumahan.
Akan tetapi dalam kurun waktu 1 tahun, rumah tidak dikerjakan dan saya dikasih surat supaya melunasi biaya pajak untuk realisasi, foto tertera di bawah ini:
Dalam perjanjian awal dengan sales dan SPR semua sudah jelas harga sudah termasuk pajak, tapi kenapa saya diminta melunasi pajak lagi? Apa ini namanya bukan pembodohan dan penipuan dalam jual beli rumah?
Sampai sekarang ini sudah berjalan dalam jangka waktu 2 tahun, rumah pemesanan saya terbengkalai. Saya hubungi pihak developer saling lempar satu sama lain. Ketika saya datangi, saya hanya disuruh menunggu tidak ada kejelasan, minta kontak yang bertanggung jawab tidak dikasih, minta kepastian tidak dikasih, sedangkan saya harus kontrak rumah terus menerus untuk menunggu ini.
Anehnya lagi, sudah banyak rumah yang sudah jadi dan sudah banyak juga penghuninya. Bahkan ada yang beli rumah sebelum saya sudah jadi rumahnya dan sudah serah kunci. Saya mohon untuk pihak Perumahan The Sun Garden, khususnya developer Jaya Terra untuk merespons surat Media Konsumen saya.
Sampai kapan saya harus menunggu kepastian? Apakah karena biaya pajak tidak saya bayar sehingga rumah saya tidak di kerjakan? Jika itu alasannya, saya sesuai perjanjian pertama saya dengan sales dan kedua perjanjian SPR yang jelas menyebutkan harga sudah termasuk pajak. Tolong kerja sama yang baik, tolong jangan merugikan kami para konsumen.
Kepada para pembaca, bagaimana langkah yang harus saya tempuh untuk masalah ini? Mohon tanggapannya. Terima kasih juga untuk Media Konsumen yang sudah memuat keluhan para konsumen.
Natan NofendiSurabaya, Jawa Timur
Sumber : https://mediakonsumen.com/2022/03/29/surat-pembaca/beli-rumah-di-the-sun-gardens-harga-sudah-termasuk-pajak-ketika-sudah-dilunasi-langsung-dikirimi-biaya-rincian-pajak
Nur Cholis Laili
posted a blog.
Surat terbuka ini adalah kelanjutan dari surat keluhan yang pernah saya posting pada bulan Februari 2021 yang lalu, dengan judul “Developer Jayaterra Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Sun Village Sesuai Termin yang Dijanjikan”.
Entah apa yang ada di benak pimpinan Jayaterra ini, bahkan sampai dengan hari ini (terhitung 13 bulan terlewat dari tanggal surat termin), uang DP saya yang seharusnya lunas dikembalikan di bulan Februari 2021, SAMPAI DENGAN DETIK ini juga masih tidak dikembalikan sesuai dengan terminnya.
Pada tanggal 7 April 2021, saya berhasil bertemu dengan pimpinan atas nama Bapak Agus, yang kata anak buahnya beliau inilah yang paling bertanggungjawab terkait urusan pengembalian uang DP konsumen. Di pertemuan tersebut, Bapak Agus menyatakan akan membantu proses pengembalian DP. Akan tetapi dikatakan bahwa kemungkinan tidak sesuai dengan termin yang sudah dikeluarkan saat ini. Dia berjanji akan melakukan pengembalian dengan diangsur tiap bulan senilai Rp5 juta (karena alasan efek pandemi). Itu pun rencana akan dilakukan mulai bulan Agustus 2021.
Namun sampai sekarang, setiap akhir bulan ditagih, pihak Jayaterra hanya janji dan janji saja dengan dalih “Bulan ini kosong, mungkin bulan depan” atau “Ditunggu bulan depan, ini masih nunggu penagihan ke customer” atau “Ini masih nunggu dari customer yang bayar”. Setiap bulan jawabannya selalu begitu.
Bukan lagi pihak sales atau karyawan yang di lapangan, tapi pihak pimpinannya pun yang dalam hal ini berwenang langsung, dan jelas-jelas dia yang menandatangani surat terminnya dan berjanji akan menyelesaikan persoalan ini, juga berdalih dengan alasan yang sama. Seakan terkesan lepas dari tanggung jawab dan tidak sesuai dengan hasil pertemuan bulan April waktu itu.
Karena sudah lewat dari satu tahun, semoga dengan surat kedua ini, pihak Jayaterra betul-betul serius dalam menanggapi keluhan pelanggannya. Pelanggan punya hak untuk bersuara dan melakukan penagihan. Developer yang baik dan sehat, yang katanya sudah memiliki nama di Jawa Timur, seharusnya bisa menyikapi dengan baik masalah seperti ini, dan tentunya tidak akan melakukan sesuatu yang bisa mencoreng nama baik perusahaannya.
Tolong kembalikan hak-hak kami sebagai pelanggan. Karena kami, para korban ketidakpastian proyek developer Jayaterra, tentu tidak akan pernah ridho jika uang kami disalahgunakan oleh semua oknum yang terlibat dalam proyek perumahan ini. Anda semua sudah makan dan hidup dengan uang kami, setiap tetes air dan makanan yang masuk ke perut Anda semua, itu nantinya akan dipertanggungjawabkan di akhirat dari mana Anda mendapatkan itu semua.
Nur Cholis LailiSidoarjo, Jawa Timur
Sumber : https://mediakonsumen.com/2021/11/30/surat-pembaca/jayaterra-group-developer-yang-masih-mengulur-ulur-pengembalian-uang-dp-atas-pembatalan-pembelian-rumah-di-sun-village-sidoarjo
Nur Cholis Laili
posted a blog.
Surat terbuka ini saya buat sebagai bentuk kekecewaan saya kepada manajemen PT. JayaTerra Group, dimana sampai detik ini tidak ada itikad baik sama sekali dari mereka atas proses pembatalan pembelian rumah yang saya ajukan.
Singkat cerita September 2018 saya melakukan transaksi pembelian rumah secara KPR di perumahan Sun Village Damarsih. Awalnya tidak ada kecurigaan sedikitpun dari saya terhadap manajemen, karena saya melihat sudah adanya progress pembangunan di tahap 1 dan 2. Saya melakukan proses pembelian melalui marketing a.n. Bp Fais.
Sebagai orang yang awam dalam hal hal pembelian rumah, saya percayakan seratus persen kepada marketing tersebut dan saya mengikuti semua prosedur yang harus dilakukan mulai dari booking kavling sebesar 5 juta, kemudian 15 juta untuk mendapatkan SPR, dan lanjut proses cicil DP sebesar 20% dari total harga rumah.
Berjalan 1 tahun setengah dari proses cicil DP, saya mulai belajar dari berbagai sumber tentang pembelian rumah. Dan betul, ada kejanggalan dari Jayaterra dimana dokumentasi atas pembelian rumah hanya dalam bentuk SPR. Tidak ada yang namanya SPP maupun PPJB. Kecurigaan saya bertambah setelah googling ternyata banyak sekali berita tidak mengenakkan tentang Jayatterra baik pada proyeknya yang di Sun Garden maupun di Sun village.
Sejak saat itu, saya mulai menghentikan proses cicilan DP per bulan, tetapi uang saya sudah terlanjur masuk di developer sekitar 54 juta. Bertepatan dengan masa pandemic, saya berusaha untuk mendekati pihak Jayaterra agar bisa meyakinkan saya setidaknya menghilangkan rasa kecurigaan saya kalau kondisi manajemen mereka baik-baik saja. Setiap bulan saya menagih janji mereka perihal waktu proses pengurukan tanah tahap berikutnya, ternyata benar sama sekali tidak ada progress dan yang keluar dari mulut mereka hanya janji janji yang notabene tidak pernah ada satu pun yang terlihat nyata.
Akhirnya saya memutuskan untuk memproses pembatalan pembelian rumah saya tersebut. Saya ajukan surat pembatalan (format surat dari Developer) dan tanpa pertimbangan apapun, mereka bilang bahwa pembatalan akan diproses asalkan mau uang DP yang sudah masuk dikurangi sejumlah yang mereka sampaikan (sebagai persyaratan).
Betul ternyata dari pihak mereka entah atas dasar perhitungan apa, mereka minta saya untuk menyetujui dengan pemotongan sejumlah 10 juta dari total uang DP yang masuk ke mereka. Sangat tidak masuk akal bukan? Tapi karena saya sangat berharap uang DP saya kembali, saya tidak berpikir panjang dan saya bersedia dengan syarat yang mereka ajukan. Saya pun menandatangani surat permohonan pembatalan tersebut.
Seharusnya 100 hari setelah penandatanganan surat tersebut, pihak Jayaterra memenuhi kewajibannya yakni mengembalikan uang DP saya setelah pemotongan yang dipersyaratkan. Tetapi kenyataannya bahkan lebih dari 4 bulan berjalan setelah penandatangan surat tersebut, tidak ada proses transfer pengembalian dana sama sekali.Melihat lambannya respon dari pihak Jayaterra, saya kembali meminta pihak mereka untuk membuatkan surat yang berisi termin pengembalian.
Sedikit ada titik terang, pihak mereka yang diwakili oleh Bp Supri mengabulkan permintaan saya, dan setelah 2 minggu pihak Jayaterra menerbitkan Surat Termin Pembatalan Pembelian Rumah, dimana berisi tenggang waktu dan jatuh tempo serta nilai yang semuanya poin dalam surat tersebut adalah pihak Jayaterra sendiri yang menentukan tanpa ada intervensi apapun dari saya.
Satu bulan berlalu, dua bulan berlalu, bahkan minggu ini adalah termin ketiga yang seharusnya uang saya terima 100 persen, tetapi dari pihak mereka tidak ada realisasi pengembalian sebagaimana yang tertuang pada Surat tersebut. Berkali-kali saya konfirmasi melalui Bp Fais dan Bp Supri, tetapi hanya janji dan janji yang mereka sampaikan. Bahkan permintaan saya untuk dipertemukan dengan pimpinan a.n. Agus Nasroni untuk konfirmasi secara langsung pun juga tidak dikabulkan.
Saya sangat berharap ada itikad baik dari pihak manajemen Jayaterra untuk menyelesaikan permasalahan dan mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditetapkan dalam termin suratnya tanpa penundaan lagi.
Nur Cholis LailiSidoarjo, Jawa Timur
Sumber : https://mediakonsumen.com/2021/02/24/surat-pembaca/developer-jayaterra-belum-mengembalikan-uang-muka-atas-pembatalan-pembelian-rumah-di-sun-village-sesuai-termin-yang-dijanjikan
Asih Amaliah
posted a blog.
Bermula di tahun 2017 ketika saya baru pindah ke Sidoarjo dan mencari hunian baru, saya tertarik dengan perumahan Sun Village di Desa Damarsih, Buduran. Sempat bertemu dengan marketingnya Sdr Rij**, beliau menawari saya satu unit promo dengan harga cash Rp230 juta dengan type 45/91. Karena lokasi yang cukup strategis dan dekat dengan kantor suami maka saya berminat untuk booking.
Saya memutuskan untuk mengambil kredit karyawan di salah satu bank agar bisa membeli cash dengan harga promo tersebut. Pembayaran DP saya lakukan dua kali, yakni uang tanda jadi sebesar 5 juta rupiah, DP pertama 50 juta rupiah, dan DP kedua sebesar 100 juta rupiah. Total DP yang telah saya setorkan adalah sejumlah 155 juta rupiah seperti yang tercantum di SPR. Saya menunda melunasi karena ada musibah anak saya yang pertama didiagnosa ada kelainan jantung bawaan oleh dokter dan harus segera dioperasi di Jakarta. Akhirnya saya menunda semua urusan rumah ini dan menemani anak saya operasi di Jakarta.
Awalnya, mereka menjanjikan unit yang sudah saya DP akan ready di tahun 2018, tapi ternyata mereka terus menunda pembangunan unit saya sampai di tahun 2019. Alasan mereka karena unit promo ada di tahap 3 dan tahap 3 belum dilakukan pengurukan. Saya sempat protes karena kan saya sudah DP dari tahun 2017 kok tidak diprioritaskan. Rupanya mereka beranggapan unit promo itu tidak mendesak, walaupun saya sudah membayar sebanyak itu.
Saya sudah mulai emosi dan mencurigai gelagat yang tidak beres dari PT Jaya Terra ini. Apalagi ketika mereka beralasan mengubah siteplan dan mengubah blok unit yang sudah saya DP. Ketika saya meminta SPR baru berdasarkan site plan yang terbaru mereka menolak dengan alasan belum ada kebijakan dari pimpinan.
Saya merasa dipermainkan, ketika mundur mereka mengancam akan memotong DP yang sudah saya setorkan 10% dari harga rumah, yakni 23 juta dan pengembaliannya pun diangsur dalam jangka waktu tertentu. Setelah membaca review di Google ternyata banyak konsumen PT Jaya Terra yang mundur ternyata cuma dilunasi separuh saja, kemudian pembayaran terhenti. Saya jadi was-was untuk meminta mundur.
Kemudian, Sdr Rij** menawarkan perumahan lain di wilayah yang berbeda di dekat Kota Sidoarjo bernama Sun Garden. Saya tertarik karena lebih dekat dengan kantor saya dan Sdr Rij** menginformasikan bahwa perumahan Sun Garden ini akan ready tahun 2019 akhir. Saya yang sudah lelah kontrak berkonsultasi dengan suami, dan setelah berdiskusi akhirnya kami bersepakat bahwa kami akan meminta pindah unit dari Sun Village ke Sun Garden. Sdr Rij** menanyakan pada pimpinannya, dan oleh pimpinannya diperbolehkan dengan syarat kami harus mau dipotong 27 juta dari DP yang sudah disetorkan dengan alasan administrasi.
Sebenarnya ketentuan tersebut tidak tercantum di SPR, Sdr Rij** beralasan bahwa itu peraturan di perusahaannya. Ketika saya dan suami meminta untuk bertemu dengan pimpinannya, Sdr Rij** menolak dengan alasan pimpinannya menolak untuk bertemu customer secara langsung. Yasudahlah mungkin kami memang tidak terlalu penting bagi pimpinan PT Jaya Terra. Yang jelas kami sudah menyetorkan 155 juta dan kami ingin segera mendapatkan rumah.
Akhirnya kami menyetorkan lagi 5 juta sebagai tanda jadi untuk unit di Sun Garden dengan SPR terlampir. SPR di Sun Garden ini atas nama suami saya. Karena lelah dengan iming-iming realisasi, akhirnya kami memutuskan untuk membeli unit dengan proses KPR saya agar lebih jelas legalitasnya.
Sampai di bulan Desember, saya dan suami menyetorkan segala kelengkapan berkas KPR ke Sdr Rij**. Tidak disangka pada bulan Januari 2020, Sdr Rij** menghubungi saya karena KPR atas nama suami saya ditolak oleh bank dengan alasan kol.4. Karena kami merasa tidak pernah menunggak kredit apapun, akhirnya saya dan suami meminta informasi ke BTN dan OJK Surabaya.
Di OJK, suami saya mendapati informasi bahwa namanya dipakai oleh pihak tidak bertanggung jawab di aplikasi Traveloka dengan fitur Pay Later. Rupanya hal ini cukup marak sehingga dari pihak OJK menyarankan langkah-langkah khusus untuk mengclearkan nama suami saya dari BI Checking. Segera suami saya mengontak CS Traveloka dan alhamdulillah CS Traveloka cukup responsif, mereka mengakui bahwa itu kesalahan mereka dan akan segera menghapus nama suami saya dari BI Checking. Yah walaupun hal ini cukup merugikan dan pihak traveloka hanya meminta maaf tanpa mengkompensasi apapun terhadap suami saya.
Kami meminta waktu kepada PT Jaya Terra dalam penyelesaian kasus BI Checking ini, tetapi rupanya pihak Sun Garden tidak mau berkompromi. Sdr Rij** menyarankan kepada saya agar membayar kekurangan unit secara tunai saja, tetapi ketika saya menanyakan harganya beliau bilang harganya menjadi 300 juta. Padahal di pricelist rumahnya 260 juta. Saya sempat protes, kenapa naik? Dan jawabannya adalah “karena kami butuh banyak dana untuk pembangunannya bu”. Lah, kok tidak beretika sekali ya, mereka yang butuh dana banyak tetapi kenapa harus saya saja yang menyediakan, padahal customer lain membeli cash juga harganya 260 juta. Akhirnya saya keberatan karena mereka seenak sendiri menaikkan harga. Saya tetap pada opsi KPR dengan nama suami saya yang akan segera clear BI Checkingnya karena pihak traveloka juga sudah mengkonfirmasi itu kesalahan mereka.
Tetapi rupanya pihak Sun Garden tidak mau berkompromi, mereka malah memindah blok yang sudah saya pesan. Mereka memindahkan unit yang saya pesan ke blok lain yang merupakan tahap 2 dan belum pasti realisasinya kapan. Kenapa ada orang-orang sedzolim ini ya Allah. Suami saya yang emosi meminta Sdr Rij** agar bisa mempertemukannya dengan pimpinannya. Tetapi katanya pimpinannya tidak bersedia. Entah setinggi apa pangkat dan jabatan pimpinan PT Jaya Terra ini sampai mereka tidak sudi bertemu customer secara langsung (tetapi uangnya pasti mau kan pak?).
Padahal di SPR jelas tertulis bahwa jika pengajuan ditolak di bank mereka akan mengembalikan uang yang sudah masuk (dipotong 2 juta). Dan di SPR yang mereka buat sendiri juga sudah jelas tertulis apabila terjadi perubahan blok dan customer tidak bersedia maka DP akan dikembalikan dengan dipotong 500rb. Tetapi mereka mengingkarinya dan tetap akan memindah blok yang sudah saya pesan ke blok di tahap selanjutnya.
Setelah berkonsultasi dengan beberapa penasihat hukum, mereka menyarankan agar saya melakukan mediasi saja dengan PT Jaya Terra ini karena memang saya di posisi yang lemah (uang sudah masuk, dan PT Jaya Terra ini memang terkenal suka mempermainkan customer, silahkan cek di Google). Kalaupun saya berkeras memilih jalur hukum, akan sangat melelahkan dan menghabiskan banyak tenaga dan biaya. Saya akui memang saya bukan dari kalangan yang mempunyai banyak sumber daya, tetapi saya pikir yang dilakukan PT Jaya Terra ini sangat keterlaluan.
Semoga cuma saya saja orang kecil yang diperdaya oleh PT ini, jangan sampai nasib orang-orang kecil lainnya yang ingin punya rumah, malah diperas habis habisan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya etika bisnis sama sekali.
Asih AmaliahSidoarjo Jawa Timur
Sumber : https://mediakonsumen.com/2020/02/11/surat-pembaca/lagi-pengembang-sun-garden-sidoarjo-memindah-blok-konsumen-tanpa-konfirmasi
Hade Darmawan
posted a blog.
Pada tanggal 28 September 2018 kami membayar cash sebuah rumah di SunVillage yang saat itu setelah 2-3 kali dipindahkan blok oleh pihak developer. Kami tidak keberatan karena Sdr To** (saat itu mengaku sebagai salah satu management) mengatakan bahwa April 2019 kami sudah bisa mendapatkan hak kami. Bodohnya kami memamg karena ketidaktahuan kami sampai hari ini saya menulis artikel ini kami hanya memiliki SPR dan tanda lunas saja dari pihak Jayaterra.
Sampai akhirnya kecurigaan kami setelah komunikasi via whatsapp dengan Sdr To** di tanggal 26 November 2019 yang terkesan “melepaskan tanggung jawab”. Dan FAKTA-nya sampai hari ini jangankan berbentuk rumah, urukan dan posisi rumah kami saja belum terlihat.
Tanggal 30 November kami pun datang ke kantor dan tidak berhasil menemui Sdr Ag** Nas**** yang katanya pimpinan PT Jayaterra, kami ketemu dengan Sdr Supr*****, bagian marketingnya yang baru bekerja di PT Jayaterra belum sampai 2 bulan.
saat saya menulikan ini. tanggal 4 Desember 2019 tanpa mau mendengarkan keluhan kami yang FAKTANYA: Kami sudah bayar lunas rumah kami yang katanya di blok H3, tapi karena sampai saat ini pihak PT Jayaterra selalu ingkar, ingkar dan ingkar janji di dalam pembngunan rumah kami, apa salah jika kami meminta uang kami kembali?
Pada tanggal 4 Des itu kami diberikan surat pernyataan bersedia untuk DIPOTONG 10% dengan dalil berdasarkan aturan katanya. tanggal 10 Des saya datang lagi berharap bisa ketemu dengan Sdr Ag** Nas****, lagi2 .. NIHIL. Saya sampaikan saat itu ke Sdr Supr***** dan Sdr Fen** bahwa kembalikan uang kami atau berikan rumah kami sebelum 25 Desember 2019. Sdr Supr***** mengatakan bahwa Sdr Ag** Nas**** katanya bisa ditemui tanggal 11 Des jam 14 namun karena kami ada keperluan yang mendesak maka kami tidak bisa datang di tanggal 11 Des itu.
Hari ini kami whatsapp Sdr Supr***** berharap bisa dibantu untuk pertemukan kami dengan sdr Ag** Nas**** ini. Kami hanya minta uang kami dikembalikan full tanpa potongan karena faktanya banyak aturan yang dilanggar dari pihak Jayaterra Kepada kami terkait jual beli rumah secara cash melalui developer ini, kami tidak pernah diberikan PPJB, apalagi dipertemukan dengan notaris untuk tanda tangan administrasi apapun sesuai hak kami sebagai pembeli. Kami mohon kembalikan uang kami, semua bukti bisa saya lampirkan.
Hardianto D/ Suci NurlilaSunvillge Blok H3 (Dijanjikannya Blok Ini)Sidoarjo
Sumber : https://mediakonsumen.com/2019/12/24/surat-pembaca/pt-jayaterra-sidoarjo-kembalikan-uang-kami-sepenuhnya
People also like
1
Suka
Mojokerto
1
Suka
Malang
1
Suka
Malang
1
Suka
Jombang
Page Admins
-
AdminFounder