Proyek Bermasalah
165 Likes

Terkait marak nya berita yang beredar adanya penggunaan tanah kas desa oleh pihak pengembang tanah kaplingan milik CV Mutiara, yang bertempat di Desa Kebun Rejo,Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Selasa (05/07/2022)

Diketahui tanah tersebut memang punya nya Desa bukan punya dari pihak CV Mentari,tanah tersebut sengaja diserobot dan digunakan oleh pihak pengembang untuk akses jalan masuk ke tanah perumahan,lebih lagi pengembang pun diduga terkait izin masih dalam kepengurusan.

Terkait dengan adanya permasalah tersebut Abdul Muin selaku Ketua DPC LSM Penjara angkat bicara kepada Awak media .” Pengembang CV Mutiara memang diduga tidak mempunyai ijin untuk melakukan kegiatan,yang jelas penggunaan tanah kas desa tanpa prosedur itu sudah melanggar hukum dan menjurus pada tindak pidana korupsi karena ada unsur kerugian negara , tidak hanya itu perlu ditanyakan juga terkait ijin tata ruang, karena tanah kavling tersebut bekas area persawahan yg diurug,”jelas Muin

Di kesempatan lain Awak Media sudah mendatangi Kantor CV Mutiara,disitu ditemui oleh seseorang yang berinisial (KHR) disitu pun ia menjelaskan,” Bahwa terkait izin izin sudah lengkap, kalau tidak jelas saya tidak berani untuk mengkavlingkan,”jelas KHR tanpa menunjukkan surat surat perizinannya

“Di lain hari pun tim awak media menghubungi via telpon whatsap,terkait jalan masuk menuju kavlingan, dan KHR tidak bisa menjelaskan.”Konfirmasi sama bos saya aja mas, tak kasih nomer nya, “ucap KHR

Subandi selaku kepala desa Kebonrejo menuturkan,” Jalan itu bukan milik tanah Kavling cuman saya kasih jalan untuk sementara, bukan selamanya,”ucap Bandi

Menyikapi permasalah tersebut DPC Lsm Penjara akan meminta Satpol-PP untuk melakukan penutupan terhadap praktik illegal, selanjutnya LSM penjara akan melaporkan ke Polres Pasuruan terkait ini.

Bersambung….....

 

Sumber : https://bratapos.com/2022/07/07/diduga-cv-mutiara-dengan-sengaja-menggunakan-tanah-desa-untuk-jalan-menuju-kavlingan/

Posted in: Pengaduan
Respon Anda
Respon Anda