Likes
Admin
posted a thread.
Broperty Memberikan Somasi Pertama Dan Diterima Oleh Kuasa Hukum nya KAL yaitu Bpk Suyono
Hari kamis 23 Mei 2019 Broperty didampingi oleh Bpk Soni Gunawan bermaksud memberikan surat somasi ke Direktur KAL Bpk. Indra Hendriyadi dan Komisaris KAL Bpk Rachmad Masyhuri
Disana kami ditemui oleh kuasa hukumnya KAL yaitu Bpk Suyono yg berjanji akan meyerahkan surat somasi tsb ke pihak terkait
Selanjutnya Broperty akan menunggu selama 3 hari kerja, jika tdk ada tanggapan selanjutnya akan kami kirimkan surat somasi ke 2
Dan jika tetap tdk ada respon, maka Broperty akan langsung membuat laporan di Polres Sidoarjo
Di kantor KAL tsb, kami ditunjukkan Surat kuasa KAL ke beberapa Lawyer untuk menyelesaikan permasalahan yg sedang mereka hadapi, yaitu permasalahan ke Pemilik Lahan dan Konsumen KAL
Dari keterangan Bpk Suyono, kami mendapat informasi bahwa KAL saat ini sdg melakukan proses hukum terkait salah satu proyek kavling mereka
Proyek hukum ini terjadi karena Pihak Penjual mengingkari pembayaran yg telah dilakukan KAL dan tdk menyerahkan sertifikat sesuai dgn yg telah dijanjikan
Somasi 1
Somasi ke 2
Dan akhirnya pihak KAL melakukan laporan ke Kepolisian terkait tdk adanya repon thd somasi diatas
Suka
Respon Anda
Suka
Respon Anda
Selamat siang pak SyukurBroperty juga mendapatkan laporan serupa terkait kavling Watugolong ini Dan kami bisa katakana bahwa KAL telah melakukan kecurangan thd konsumennya Dokumen diatas adalah Legalisasi yg artinya Notaris hanya bertanggung jawab thd tanggal & pelakunya Seharusnya kalau Bpk sdh lunas membayar, bpk mendapatkan AJB atau sertifikat …….. bukannya PJB Broperty juga mendapatkan informasi kalau tanah watugolong ini belum dibeli keseluruhan dari pemilik tanah, alias baru dibayarkan DP atau uang muka saja. Otomatis saat ini harganya sdh naik. Besar kemungkinan krn alas an inilah, KAL tdk mampu melunasi pembayaran tanah ini dan akhirnya memilih menelantarkan konsumen shg nantinya mereka membatalkannya Bisa dilihat pd pasal 3 PJB diatas bahwa tanah tsb sdh menjadi milik konsumen ketika pembayarannya lunas. Tetapi disini konsumen hanya menerima PJB saja, oleh krn itu pihak KAL bisa diproses secara hukumDemikian kesimpulan yg bisa Broperty tarik dari kasus kavling Watugolong KAL ini
Guntur Haryanto
posted a thread.
Sudah Lunas Bayar, Tapi Sudah 2 Thn Belum Terima Sertifikat Dari Karya Artha Lestari
Halo Admin Broperty
Saya membeli tanah kavling watugolong krian Sidoarjo ke CV. Karya Artha Lestari yg berkantor di jalan Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro 36 -37 Surabaya
Saya sudah lunas membayarnya, tetapi sampai sekarang masih belum terima sertifikatnya
Sebetulnya saya mendapatkan PJB seperti dibawah ini
Kenyataanya saya sdh lunas membayar, tapi kenapa saya tidak menerima AJB atau sertifikat tanahnya, hanya dokumen diatas yg saya terima
Saya sdh berkali kali dating ke kantornya, tapi tidak ada respon
Mohon Admin Broperty bisa memberikan solusi terkait hal ini ………..
People also like
1
Suka
Kota Surabaya
1
Suka
1
Suka
Jombang
1
Suka
Gresik
Page Admins
-
AdminFounder