Proyek Bermasalah
Admin
by on May 8, 2023
104 Likes

SOSOK : Kasatpol PP DIJ Noviar Rahmad saat ditemui di Mapolda DIJ, Senin (8/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIJ) Noviar Rahmad belum mengetahui secara pasti korban perumahan ilegal di Yogyakarta. Khususnya perumahan-perumahan yang dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD). Ini karena total perumahan ilegal mencapai kisaran ratusan.

Pihaknya juga masih melakukan pendataan lokasi perumahan. Untuk saat ini fokusnya di kawasan Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tercatat terbanyak ada 90 perumahan ilegal di wilayah Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

“Pelanggaran ratusan lebih, Maguwoharjo saja 90, belum di Kalurahan lain. Belum tahu paling banyak dimana, tapi saat ini paling banyak di Maguwo tapi yang lain masih banyak,” jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Senin (8/5).

Berdasarkan Pergub Nomor 34 tahun 2017, pemanfaatan TKD ini salah. Ini karena menjadikan sebagai hunian. Selain itu juga terjadi proses transaksi dan peralihan kepemilikan kepada pembeli.

Berdasarkan data, penyalahgunaan izin adalah korporat. Berupa perusahaan yang fokus pada properti perumahan. Penawaran perumahan didominasi melalui media sosial khususnya Instagram dan Facebook. 

“Rata-rata dari perusahaan, rata-rata membuat perumahan dan yang kami tindak pembuat perumahan. Dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017 jelas tidak boleh buat rumah tinggal atau tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, harus menlaksanakan sesuai izin,” tegasnya.

Dalam penindakan setidaknya ada tiga institusi yang turun. Satpol PP DIJ menindak atas dasar pelanggaran Perda. Lalu untuk penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat DIJ. Sementara untuk Kejaksaan Tinggi DIJ penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Untuk pembeli yang tertipu, tergantung keputusan Pengadilan. Sidang seperti apa, kewajiban mengembalikan uang atau lain lain. Termasuk bangunan nanti keputusan Pengadilan. Misal dirobohkan juga keputusan pengadilan,” katanya.

Noviar menegaskan seluruh Perumahan di atas TKD melanggart Pergub Nomor 34 tahun 2017. Penyalahgunaan perizinan juga berlangsung tahunan. Rata-rata perumahan sudah berdiri 1 hingga 2 tahun.

‘Kalau yang sudah disegel baru lima. Tersebar di Kalurahan Candibinangun, Condongcatur, Maguwoharjo, Caturtunggal dan Minomartani,” ujarnya. 

 

Sumber : https://radarjogja.jawapos.com/jogja-raya/2023/05/08/jumlah-perumahan-ilegal-capai-ratusan-belum-data-jumlah-pembeli/

Posted in: Informasi
Respon Anda
Respon Anda