Proyek Bermasalah
Admin
by on June 19, 2022
195 Likes

Kepailitan merupakan sita umum atas segala harta kekayaan debitor pailit yang mana dalam sita kepailitan ada kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan memberesan harta tersebut dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur di Pasal 1angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).

Dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, Syarat permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitur hanya dapat dikabulan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) Debitur harus paling sedikit mempunyai dua kreditur; atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu kreditur.

b) Debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu krediturnya.

c) Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih (due and payable).

Ketika debitor pailit maka akan dilakukan sita umum terhadap semua harta milik debitor dilakukan agar tercapainya suatu perdamaian antara debitor dengan para kreditornya atau agar harta tersebut dapat dibagi untuk pembayaran hutang debitor secara adil kepada para kreditornya.

Sita umum dalam kepailitan berlaku atas semua harta kepemilikan debitor baik yang sudah ada maupun yang nantinya ada selama proses kepailitan dilangsungkan.

Harta debitor tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya hasil penjualan barang yang merupakan harta debitor tersebut dibagi sesuai dengan perbandingan yang proporsional sesuai dengan piutang masing-masing kecuali diantara para kreditor tersebut memiliki alasan yang sah untuk didahulukan.

Harta debitor menjadi tanggungan atas semua perikatan yang dilakukannya, walaupun harta itu tidak berkaitan secara langsung dengan perikatan yang dilakukan oleh debitor tersebut.  Dalam hukum kepailitan menganut prinsip yaitu:

a. Paritas creditorium: dalam prinsip ini yang dimaksud dengan kewajiban adalah dalam bidang harta kekayaan saja, kewajiban dalam hukum keluarga tidak termasuk. jaminan hanya terbatas hak yang terdapat dalam bidang harta kekayaan saja

b. Pari passu prorate partedalam prinsip ini semua kreditor dianggap memiliki hak sama atas harta debitor. Harta debitor yang telah disita kemudian dieksekusi dan uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para kreditornya sesuai dengan besar kecil piutang masing-masing, kecual jika ada kreditoor yang mempunyai alasan untuk didahulukan. alasan untuk didahulukan dapat dilihat dari prinsip structured prorate (structured creditors), yaitu prinsip yang membagi kreditor menjadi 3 (tiga) golongan:

1. Kreditor Preferen adalah kreditor pemegang hak istimewa;

2. Kreditor Separatis adalah pemegang hak jaminan;

3. Kreditor Konkuren adalah kreditor yang tidak memegang hak istimewa dan hak jaminan tersebut.

Dalam sita umum kepailitan terjadi demi hukum sehingga tidak perlu adanya tindakan secara khusus atau tindakan hukum tertentu seperti halnya sita lainnya dalam hukum perdata. semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapuske dan jika diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan penyoretannya.

Sita Pidana

Didalam hukum publik khususnya hukum pidana juga mengenal sita, sita didalam hukum pidana dikenal dengan nama penyitaan. Penyitaan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan merupakan suatu tindakan “upaya paksa” yang dilakukan penyidik untuk mengambil atau merampas hak milik orang lain.

Karena penyitaan merupakan bentuk “upaya paksa” yang dapat bertentangan dengan hak asasi manusia, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik haruslah berdasarkanan para surat izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur didalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Penyitaan digunakan oleh penyidik untuk mengamankan benda yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, dituntut, atau diperadilankan agar tidak hilang atau dimusnahkan oleh tersangka atau terdakwa untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Perkara pidana yang akan diajukan di depan pengadilan harus dilengkapi dengan barang bukti. Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan suatu tanda penerimaan.

Penyitaan Dalam Hukum Acara Pidana Merupakan Upaya Paksa Yang Dilakukan Penyidik Untuk:

1. Mengambil atau merampas sesuatu barang tertentu dari seorang tersangka, pemegang, atau peyimpan. Tapi perampasan yang dilakukan dibenarkan hukum dan dilaksanakan menurut aturan undang-undang, bukan perampasan liar dengan cara melawan hukum;

2. Setelah barangnya diambil atau dirampas oleh penyidik, barang tersebut ditaruh atau disimpan di bawah kekuasaannya.

Terdapat Beberapa Bentuk Penyitaan Menurut KUHAP Yakni;

1. Penyitaan biasa, penyitaan dengan bentuk dan tata cara biasa ini merupakan aturan hukum penyitaan;

2. Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak sebagai pengecualian penyitaan biasa, maka Pasal 38 ayat (2) KUHAP memberi kemungkinan malakukan penyitaan tanpa melalui tata cara biasa;

3.Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan. Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 KUHAP;

4. Penyitaan terhadap surat atau tulisan lain penyitaan terhadap surat atau tulisan lain diatur dalam Pasal 43 KUHAP.

Benda-Benda Yang Dapat Disita Diatur Dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, Sebagai Berikut:

1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;dan

5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Kemudian, dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Benda-benda sitaan tersebut harus disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara.

Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapa pun juga.

Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian, pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.

Berakhirnya Penyitaan:

1. Penyitaan dapat berakhir sebelum ada putusan hakim, apabila

a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukannya lagi;

b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana;

c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, keccuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Terhadap benda yang dikenakan penyitaan, dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak

2. Penyitaan berakhir setelah putusan hakim, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

 

Kedudukan Antara Sita Pailit Dan Sita Pidana

Sita pidana yang dikenal di dalam KUHAP dengan sebutan penyitaan merupakan bentuk penyitaan yang merupakan bagian dari hukum publik, karakteristik hukum publik yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kepentingan umum menjadikan hukum publik memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan dengan hukum privat.

Kekhususan tersebut mengakibatkan hukum publik harus didahulukan terlebih dahulu dibandingkan dengan hukum privat. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik adalah untuk menegakkan hukum publik dalam hal ini hukum pidana.

Untuk itu walaupun suatu benda yang telah disita dalam kepailitan harus pula dapat di sita pidana kembali, hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum sebagaimana tujuan dari hukum publik (hukum pidana).

Dalam hal sita pidana berbenturan dengan sita umum maka sudah seharusnya sita pidana yang harus didahulukan dibandingkan dengan sita umum.

Hal ini disebabkan disamping untuk melindungi kepentingan umum juga disebabkan karena karakteristik dari hukum publik yang bersifat memaksa sehingga ketentuan sita pidana dapat dilakukan meskipun diatas benda tersebut telah ada sita umum.

Jika dilihat dari akibat, jika suatu benda yang telah disita umum tidak dapat dilakukan sita pidana maka akibatnya suatu tindak pidana akan sulit dibuktikan.

Misalnya jika debitur pailit juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, namun karena adanya sita umum maka benda yang diduga digunakan atau merupakan hasil korupsi tidak dapat disita pidana maka benda tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana ataupun untuk membayar ganti kerugian akibat dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh debitur pailit.

Namun jika misalnya benda yang telah di sita umum kemudian di sita pidana maka hanya akan menimbulkan dampak kurator menunda untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang di sita pidana tersebut. Jelas akibat dari sita umum yang tidak dapat disita pidana akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kepentingan umum dibandingkan dengan akibat jika suatu benda yang di sita umum dapat di sita pidana kembali.

Dengan lebih tingginya sita pidana dibandingkan sita umum maka sita pidana harus didahulukan. Lagi pula penyitaan (sita pidana) hanya bersifat sementara karena setelah selesai digunakan untuk pembuktian barang bukti yang merupakan benda yang telebih dahulu disita umum akan dikembalikan jika menurut pertimbangan hakim benda tersebut dikembalikan kepada siapa benda itu disita.

Setelah dikembalikan maka kurator dapat kembali melanjutkan tugasnya untuk melakukan pengurusan dan pelunasan utang debitor kepada kreditur. Dengan adanya sita pidana diatas benda yang telah disita umum tidak mengakibatkan sita umumnya hapus, sita umum akan tetap melekat meskipun dibenda tersebut terdapat sita lainnya.

Sita pidana mendahului sita umum kepailitan dalam hal kedua sita tersebut terdapat dalam satu benda, hal tersebut disebabkan karena sita pidana (penyitaan) yang dikenal dalam hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.

Karakteristik hukum publik yang bertujuan untuk mengatur dan melindungi kepentingan umum menjadikan hukum publik memiliki kekhususan tersendiri untuk didahulukan dibandingkan dengan hukum privat.

Jika dilihat dari akibat, akibat dari sita umum yang tidak dapat disita pidana akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap kepentingan umum dibandingkan dengan akibat jika suatu benda yang di sita umum dapat di sita pidana kembali sehingga sudah seharusnya sita pidana memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan sita umum dan harus didahulukan.

Dalam praktiknya harta pailit yang telah disita umum dan telah diurus dan dibereskan oleh Kurator, ternyata dapat diambil alih oleh penyidik untuk disita pidana. Penyidik melakukan penyitaan karena terdapat indikasi bahwa harta tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Harta benda yang disita dalam perkara perdata namun mempunyai kaitan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, dapat disita oleh penyidik.

Salah satu kasus adalah PT Sinar Central Rejeki yang mana pada tanggal 31 Juli 2009 PT Sinar Central Rejeki telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan putusan Nomor 26/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada saat dilakukan dilakukan pemberesan harta pailit melalui sit umum, terjadi penyitaan harta pailit oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Mabes Polri menyita Plaza Serpong terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Robert Tantular, Hartawan Alwy, dan Anton Tantular dalam kasus tindak pidana pencucian uang dana penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indoonesia pada Bank Century berdasarkan penetapan PN Tanggerang Nomor 682/PEN.PID.SITA/2009/TNG pada tanggal 23 Maret 2009.

Penyitaan terkait Robert yang menempatkan dana tersebut di PT Sinar Central Rejeki, Perusahaan yang bergerak di bidang pengembang. Dana yang terkumpul tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan Mal Serpong dan pembelian aset lainnya.

Nilai aset Mal Serpong diduga mencapai Rp 312 Miliar.

Penyitaan ini berakibat pada pemberesan harta pailit yang seeharusnya dapat segera diselesaikan menjadi berhenti ditengah jalan. Sesuai dengan pembahasan diatas bahwa penyitaan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri sah secara hukum dan mengalahkan sita pailit PT tersebut.

Harta tersebut disita untuk kepentingan pembuktian jadi jika memang harta tersebut adalah hak para kreditor PT Sinar Central Rejeki, maka selepas pembuktian akan diberikan ke pemegang hak dari harta-harta yang disita tersebut.

 

Sumber : https://bizlaw.co.id/sita-kepailitan-terhadap-sita-pidana/

Posted in: Penyelesaian
Respon Anda
Respon Anda