Proyek Bermasalah
Admin
by on June 26, 2021
686 Likes

Direktur Utama PT Indo Tata Graha( PT ITG), Dadang Hidayat, terdakwa penipuan serta penggelapan dengan modus properti Smartkost di Surabaya, nyatanya pula melaksanakan hal serupa di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Salah satu korbanya, Imam Syafi’ i berkata, pihak PT ITG menjual Smartkost di Perumahan Madinah Asri Juanda. Ia mengaku telah membayar duit muka pada tahun 2019.

 

Akan tapi, kata Imam, unit yang dijanjikan belum pula diserahkan kepadanya sampai tahun 2021 ini. Di sisi lain, Smartkost yang ditawarkan masih berbentuk tanah luas yang ditumbuhi rumput.

 

" Aku memohon kejelasan sebab harusnya serah terima unit itu bulan Juni ini. Tetapi aku amati kok belum progres apa- apa,” kata Imam kepada Ngopibareng. id, Kamis, 3 Juni 2021.

 

Tidak hanya belum menerima unit Smartkost pada bulan ini, Imam pula tidak kunjung memperoleh data ataupun bangunan yang dijanjikan oleh pihak PT ITG." Di Jalinan Jual Beli pula telah jelas, mereka wajib menginfokan 3 bulan saat sebelum serah terima unit menimpa pergantian ataupun keterlambatan. Serta tidak terdapat kabar hingga saat ini," keluhnya.

 

Imam mengaku sudah menghubungi PT ITG, guna memohon kejelasan menimpa kelanjutan unit Smartkost yang dibelinya itu. Tetapi, ia tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak penyedia properti.

 

" Awal mulanya kan keras kepala, ditemui tidak ingin, di Whatssap tidak terdapat balasan, CS( Customer Service) pula jawabnya tidak terdapat yang cocok,” ucapnya.

 

Tidak cuma itu, Imam pula pernah menghadiri kantor PT ITG yang terdapat di Perumahan Deltasari, Sidoarjo. Hingga di posisi, Imam cuma disuruh menunggu. Sebabnya lagi terdapat audit di internal kantor.

 

Imam mengaku hadapi kerugian Rp166 juta. Dengan nada penuh emosi, Imam mengecam hendak bawa masalah tersebut ke jalan hukum.“ Buat nilai transakasi aku 166 juta rupiah, serta belum terdapat data apapun hingga dikala ini. Ingin refund ubah unit ataupun pemecahan apalah tidak terdapat data,” tuturnya.

 

Polrestabes Surabaya sudah menangkap seseorang direktur properti PT Indo Tata Graha, yang bernama samaran DH. Diprediksi pelakon sudah melaksanakan penipuan serta penggelapan dengan modus menjual properti Smartkost di Mulyosari, Surabaya.

 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha Hadi berkata, demi menggaet para korban, pelakon menawarkan properti tersebut lewat selebaran dan online. Sehabis korbanya tertarik serta membagikan beberapa duit, mereka baru menyadari kalau Smartkost yang ditawarkan belum dibentuk oleh industri diprediksi abal- abal itu.

 

Dari hasil penyelidikan, nyatanya PT Indo Tata Graha belum menuntaskan pembelian tanah dari owner tadinya. Sehingga tanah yang hendak dibentuk tersebut belum legal jadi kepunyaan industri.

 

" Kerugian korban lumayan besar, kerugian hingga 11 miliyar rupiah, buat melepaskan tanah yang hendak dibentuk buat Smartkost,” kata Ambuka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 2 Juni 2021.

Respon Anda
Admin
surabaya, sidoarjo, malang
itu kenapa g dipidana dan semua aset pribadinya disita aja sihh. kesian orang2 nabung udah lama
Admin
Proses hukum tidaklah semudah itu Apalagi ini Indonesia Kalau uang sdh terlanjur masuk ke Developer Utk meminta nya kembali itu sangat lah sulit Utk itu saya membuat situs Broperty ini Sbg langkah edukasi, agar konsumen bisa memilih proyek properti aman tanpa penipuan
Respon Anda
Admin
surabaya, sidoarjo, malang
itu kenapa g dipidana dan semua aset pribadinya disita aja sihh. kesian orang2 nabung udah lama
Admin
Proses hukum tidaklah semudah itu Apalagi ini Indonesia Kalau uang sdh terlanjur masuk ke Developer Utk meminta nya kembali itu sangat lah sulit Utk itu saya membuat situs Broperty ini Sbg langkah edukasi, agar konsumen bisa memilih proyek properti aman tanpa penipuan