Proyek Bermasalah
162 Likes

Perburuan aset milik Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) Sidik Sarjono makin membuahkan hasil. Penyidik menyita empat rumah milik tersangka kasus penipuan perumahan syariah itu. Aset yang disita tersebut terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Empat hunian itu berada di Perumahan Bumi Wonorejo Asri. Kondisinya belum berpenghuni. ”Baru satu yang siap ditempati. Tiga lainnya masih dalam proses pembangunan,” ujar Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha kemarin (8/3).

Menurut dia, tersangka membangun rumah itu dari setoran uang korban Multazam Islamic Residence. Sidik membangunnya untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan. Nilai keseluruhannya jika terjual ditaksir lebih dari Rp 2 miliar. ”Bisnis curang,” sebutnya.

Lulusan Akpol 2012 tersebut mengaku lega dengan temuan itu. Sebab, penelusuran terhadap aset tersangka tidak mudah. Sidik disebut tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyidikan. Dia selalu bungkam ketika ditanya soal aset. ”Jadi, penelusuran dilakukan dengan cara lain,” katanya.

Giadi mengandalkan setumpuk dokumen yang disita dari kantor operasional PT CMP untuk mencari petunjuk. Juga, keterangan dari para korban. Baik yang tergabung dalam paguyuban atau melapor secara perseorangan. Ditambah penelusuran rekening korban.

Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu mengatakan bahwa pencarian terhadap aset tersangka akan terus dilakukan. Giadi memprediksi masih ada aset lain yang disembunyikan. Dasarnya, potensi kerugian minimum menurut analisis mencapai Rp 80 miliar. ”PT CMP sudah menjual 200 unit rumah fiktif. Harga terendahnya Rp 415 juta,” paparnya.

Ketua Paguyuban Korban PT CMP Tony Aries secara terpisah mengapresiasi kinerja penyidik. Dia pun berharap penelusuran terhadap aset tersangka bisa kembali membuahkan hasil. Tony meyakini masih ada aset yang disembunyikan. ”Total kerugian korban yang tergabung pada paguyuban saja sudah mencapai Rp 7,2 miliar,” ungkapnya.

Dia mengaku pasrah proses hukum selanjutnya kepada penyidik. Warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tersebut percaya polisi akan berusaha maksimal. ”Semoga semua temuan ini pada akhirnya dapat dikembalikan kepada korban,” harapnya.

Seperti diberitakan, Sidik ditangkap polisi pada awal tahun ini karena dilaporkan melakukan penipuan. Modusnya adalah menawarkan perumahan berkonsep syariah bernama Multazam Islamic Residence. Lokasi perumahan itu disebut berada di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Dia punya trik tersendiri untuk menarik perhatian masyarakat. PT CMP yang dipimpinnya mengeklaim sudah bekerja sama dengan Ustad Yusuf Mansur. Ustad kondang tersebut disebut akan mendirikan rumah tahfidz di area perumahan yang dibangun. Sidik tidak hanya dijerat pasal penipuan. Unsur TPPU yang dilakukannya juga diselidiki. Sebelumnya, polisi menyita uang Rp 1,1 miliar, 5 motor, dan 1 mobil.

 

Sumber : https://www.jawapos.com/surabaya/09/03/2020/pengusutan-tppu-perumahan-syariah-polisi-sita-empat-rumah-tersangka/

Respon Anda
Respon Anda