Proyek Bermasalah
222 Likes

15 September 2021

Setelah melalui proses panjang puluhan akhirnya PT Tjitajam pemilik sah tanah sengketa di kawasan perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor, sebanyak tiga lokasi tanah diserahkan secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kepada Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, Rabu (15/9).

Reynold menerangkan, penyerahan dan oengosongan lahan yang dilakukan PN Cibinong berdasarkan Penetapan Eksekusi No : 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/Pn.Cbi Jo No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Jo No. 146/Pdt/2019/PT.BDG Jo No. 2682 K/Pdt/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi, Pengosongan Dan Penyerahan Tertanggal 15 September 2021 Telah Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.CBI No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.BDG tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/Pdt/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

“Dengan dilaksanakannya eksekusi pengosongan dan penyerahan tersebut, maka PT Tjitajam yang sah menurut hukum, dengan susunan pengurus Direktur adalah Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidayat,” tegasnya kepada Radar Depok dilokasi, Rabu (15/09).

 

Ia menjelaskan, jika secara sah PT Suryamega Cakrawala mempunyai 2.250 lembar saham dan Jahja Komar Hidajat sebanyak 250 lembar saham (pemilik saham di PT Tjitajam), sesuai keputusan yang telah diputuskan delapan kali sidang yang seluruhnya menang secara inkrah

Adapun delapan (putusan) yang secara sah memutuskan secara inkrah, adalah keputusan PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, PTUN Bandung, PN Cibinong, hingga PTUN Jakarta. Tiga kali pihaknya menang di PN Cibinong.

“Semua keputusan sidang tersebut menegaskan kedudukan PT Tjitajam secara sah berkekuatan hukum pemilik delapan aset yang berada di kawasan tersebut,” tegasnya.

 

Sehingga Reynold meminta kepada seluruh pihak terkait untuk patuh terhadap hukum dan menghormati seluruh keputusannya, tidak melakukan upaya kriminalisasi, memberantas segala praktik mafia tanah yang banyak mencederai masyarakat.

“Kami berjuang selama 22 tahun untuk mendapatkan hak klien kami yang diambil oleh oknum mafia tanah,” ungkapnya di kawasan Jalan Tegar Beriman.

Dari ke tujuh bidang tahan yang dimiliki, tiga telah diserahterimakan secsra hukum oleh Panitera PN Cibinong. Adapun ketujuh bidang tahah adalah,SHGB No 3 tahun 1996 seluas 285.000 M2, SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2, SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2, SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300 M2, SHGB No:1801/Ragajaya seluas 34.100 M2, SHGB No: 1802/Ragajaya seluas 23.000 M2, SHGB No: 257/Cipayung Jaya seluas 538.000 M2.

“Kalau di total itu luasnya total 1.554.800 meter persegi atau 155 hektar. Kalau di nilaikan secara logis itu mencapai 3 triliun,” beber Reynold.

Pada waktu eksekusi yang dilakukan langsung panitera dan petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong, Reynold mengaku sempat ada perlawanan dari kubu yang bertikai.

“Dari pada terjadi hal tidak diinginkan setelah pembacaan inkrah kepemilikan sah atas PT. Tjitajam di lokasi, lantaran suasana di sekitar menjadi tidak kondusif dan terjadi ricuh kita langsung geser,” tandasnya.

 

Sumber : https://www.radardepok.com/2021/09/sah-tanah-di-raga-jaya-milik-pt-tjitajam/

Posted in: Kejahatan
Respon Anda
Kesimpulan : Dari 7 bidang lahan, 3 telah diserah terimakan 7 bidang tsb antara lain dengan total 155 Ha dgn harga total 3 Trilyun 1. SHGB No 3 tahun 1996 seluas 285.000 M2 2. SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2 3. SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2 4. SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300 M2 5. SHGB No:1801/Ragajaya seluas 34.100 M2 6. SHGB No: 1802/Ragajaya seluas 23.000 M2 7. SHGB No: 257/Cipayung Jaya seluas 538.000 M2.
Respon Anda
Kesimpulan : Dari 7 bidang lahan, 3 telah diserah terimakan 7 bidang tsb antara lain dengan total 155 Ha dgn harga total 3 Trilyun 1. SHGB No 3 tahun 1996 seluas 285.000 M2 2. SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2 3. SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2 4. SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300...Lihat Lebih